Tanggapi Proses Hukum, Besok Syekh Ali Jaber Siaran Live di Youtube

Deni Irwansyah, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 19:32 WIB
Syekh Ali Jaber (tengah). Foto: Deni Irwansyah
Share :

Lebih lanjut Syekh Ali Jaber mempercayakan proses hukum penusukan dirinya ke polisi. Ia pun mengingatkan publik agar tidak mengaitkan penusukan dirinya dengan isu lain.

Baca Juga: Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber, Tersangka Alpin Peragakan 17 Adegan 

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis. Pelaku paling berat dapat dijerat dengan hukuman mati.

“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Isi Kajian di Malang, Keamanan Syekh Ali Jaber Dijaga Puluhan Personel TNI-Polri

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya