Adapun, lokasi pembunuhan adalah di salah satu Apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, korban terancam hukuman pidana mati.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.
Sekadar diketahui, korban dikabarkan hilang sejak 9 September 2020 dan dilaporkan hilang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Korban bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi.
(Awaludin)