Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 10:15 WIB
Dua pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City (foto: Sindonews.com)
Share :


4. Dua Pelaku Memiliki Peran Berbeda

 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan dalam kasus mutilasi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Untuk DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh hingga memutilasi.

Sedangkan LAS berperan mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Adapun, lokasi pembunuhan adalah di salah satu Apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, korban terancam hukuman pidana mati.

5. Jasad Korban Mutilasi Dipotong Jadi 11 Bagian

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa Rinaldi Harley Wismanu (32) korban mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City di potongnya menjadi 11 bagian oleh pelaku.

Nana menyebut, tindakan mutilasi dilakukan pelaku di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Ini perbuatan yang sangat keji. Memutilasi jadi 11 bagian," kata Nana.

6. Motif Ekonomi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan motif pelaku membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City itu lantaran ekonomi.

Menurut Nana, pelaku berinisial DAF dan LAS menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengambil harta bendanya.

"Berencana habisi nyawa korban, lalu ambil barang-barang dan uang korban, harta milik korban," ujar Nana.

7. Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yakni DAF dan juga LAS tercanam hukuman mati usai tega menghabisi Rinaldi Harley Wismanu.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya