”Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan, tersangka berjanji akan menikahi korban,” ujar Talen, Sabtu (19/9/2020).
Talen melanjutkan, peminjaman uang yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan bertahap. Pertama, tersangka meminjam uang senilai Rp10 juta, namun kala itu korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1,5 juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 gram.
Kemudian, pada 29 Agustus 2020, tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya untuk menebus motor yang tergadai.
Baca Juga: WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Ventilator Covid-19 hingga Rp5,6 Miliar
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.