Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket dengan berat 65.53 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp2,5 juta, serta 1 unit handphone yang disimpan tersangka di dalam tas warna hitam di dalam jok motor yang terparkir di garasi rumah tersangka.
“Tersangka Febriansyah memang merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Lahat dan terkenal licin, bahkan tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Febriansyah barang haram itu didapat dari Kabupaten PALI. Dan tersangka juga akan dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
(Awaludin)