Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 22 September 2020 10:03 WIB
Pemberian berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari (Foto: Polresta Bandar Lampung)
Share :

"Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua), ujar Pandra.

Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati .

Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.

Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh jemaah yang melihat kejadian di lokasi dan dibawa ke kantor polisi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya