SUMUT - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Kepolisiaan Resor Labuhanbatu.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti pada Rabu (23/9/2020)di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta.
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan anggota dewan berinisial IF.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang dihadapinya.
Untuk diketahui pada awalnya korban meminjam motor majikannya, yaitu IF yang merupakan anggota dewan. Karena lama dikembalikan, korban disiksa atau dipukuli hingga salah satu kuku kakinya dicabut.
Namun setelah melaporkan IF, korban kini dikaitkan dengan kasus pencurian motor yang dipinjamnya.