Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Apartemen Kalibata City

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 12:39 WIB
Pelaku mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalibata City ditangkap (Foto : Sindonews.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32), yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (24/9/2020).

 Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Mutilasi di Kalibata City

Menurutnya, disamping melakukan pemberkasan demi penguatan sangkaan pasal yang dikenakan pada dua tersangka, DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin. Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua orang pelaku itu.

"Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya