Terdakwa Ruslan Buton Dapatkan Izin Melayat Istrinya ke Bandung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 15:17 WIB
Ruslan Buton (Foto : iNews TV)
Share :

Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan. Ruslan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ruslan diperbolehan berangkat ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat 25 September 2020 hingga Senin 28 September 2020 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan pada Ruslan selaku terdakwa untuk kembali ke Rutan Bareskrim setelah izin keluar tahanan selesai. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pelaksana penetapan agar melaporkan pelaksanaan penetapan ini.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh Dedy Hermawan selalu Hakim Ketua Majelis dan Ratmoho serta Harunom hakim anggota.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya