Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi didampingi Kanit Lidik Ipda Zulkarnain Afianata saat menggelar rilis mengatakan, pelaku merupakan PNS di UPTD Pasar, dari pengakuannya sudah 1 tahun mengkonsumsi narkoba.
“Iya, yang bersangkutan seorang PNS, dan saat digerbek sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu, oleh karena itu tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya," jelasnya.
Dan menurut Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi menjelaskan, dengan penangkapan ini maka telah 3 PNS Pemkot Prabumulih yang telah kita tangkap karena penyalahgunaan narkotika, dan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemkot Prabumulih agar kasus ini jadi perhatian serius.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Prabumulih, dan kemungkinan kita akan bekerjasama untuk melakukan sidak ataupun melakukan tes urine dadakan kepada PNS Pemkot Prabumulih guna mencegah penyalagunaan narkoba dikalangan PNS," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)