Soal Papua, Indonesia Bantah Tudingan Vanuatu

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 27 September 2020 13:28 WIB
Silvany Austin Pasaribu. Foto: PJTRI
Share :

JAKARTA - Perwakilan Indonesia membantah tudingan Vanuatu mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Menggunakan hak jawab pertama, diplomat Indonesia menyebut tuduhan Vanuatu itu tidak berdasar, dan menuntut negara Pasifik itu untuk berhenti mencoba mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

"Memalukan bahwa negara satu ini (Vanuatu) terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat mengenai bagaimana Indonesia seharusnya bertindak atau mengatur dirinya sendiri," ujar diplomat muda Indonesia Silvany Austin Pasaribu dalam rilis PJTRI.

Silvany Austin mengatakan bahwa dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain. "Sampai Anda (Vanuatu) melakukannya, jangan ceramahi negara lain."

Lebih lanjut disampaikan bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai budaya, ratusan kelompok etnis, suku, dan bahasa, berkomitmen pada hak asasi manusia.

"Kami menghargai perbedaan, menghormati toleransi, dan setiap orang memiliki hak yang sama di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini,” katanya.

"Kami juga mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, di mana setiap orang memilki hak yang sama di bawah hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, TNI Buru Pembunuh Pendeta Yeremia di Intan Jaya

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa Papua dan Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Vanuatu tidak memiliki hak apa pun untuk berbicara atas nama rakyat Papua.

"Anda (Vanuatu) bukan perwakilan dari rakyat Papua dan berhenti mengkhayal menjadi perwakilan mereka," ucap Silvany Austin.

"Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia, kita semua memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia termasuk di Pulau Papua.

Disampaikan bahwa sesuai dengan prinsip PBB, Indonesia akan terus menjaga keutuhan kedaulatan wilayahnya, dan melawan segala upaya separatisme.

"Provinsi Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak dapat diganggugugat sejak 1945 dan secara resmi didukung oleh PBB dan komunitas internasional sejak beberapa dekade. "(Status) ini adalah final, tidak dapat diubah dan permanen."

Baca Juga: Kisah Pilot TNI AU Jadi Garda Terdepan Tangani Covid-19 di Papua

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya