JAKARTA - Perwakilan Indonesia membantah tudingan Vanuatu mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Menggunakan hak jawab pertama, diplomat Indonesia menyebut tuduhan Vanuatu itu tidak berdasar, dan menuntut negara Pasifik itu untuk berhenti mencoba mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
"Memalukan bahwa negara satu ini (Vanuatu) terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat mengenai bagaimana Indonesia seharusnya bertindak atau mengatur dirinya sendiri," ujar diplomat muda Indonesia Silvany Austin Pasaribu dalam rilis PJTRI.
Silvany Austin mengatakan bahwa dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain. "Sampai Anda (Vanuatu) melakukannya, jangan ceramahi negara lain."
Lebih lanjut disampaikan bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai budaya, ratusan kelompok etnis, suku, dan bahasa, berkomitmen pada hak asasi manusia.