Buron Kasus Korupsi Dana Pendidikan Sulbar Ditangkap Kejagung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 21:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Dok Sindonews)
Share :

JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri. Ruspahri ditangkap di Pulau Kerayaan Kalimantan Selatan.

"Ruspahri merupakan DPO ke-82 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Hari menjelaskan, terpidana Ruspahri adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.

"Ruspahri selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012 telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp424 juta," tutur Hari.

Program keaksaraan merupakan bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis. Namun, Ruspahri menyalahgunakan dana tersebut dengan tidak menjalankan program tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya