Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 29 September 2020 11:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok sudah mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka KS dan EJ. Keduanya merupakan ibu-ibu yang diketahui sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).

 Baca juga: Tersangka Minta Maaf, Ahok Cabut Laporan ke Penghina Keluarganya

Yusri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya