Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya.
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," ungkap Jaksa.
Baca Juga: Dirut PT Putra Pratama Unggul Lines Dipangil KPK Terkait Suap Proyek Bakamla