Baca Juga : KSP Tegaskan Moeldoko Tidak Mengancam, tapi Mengingatkan KAMI
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat dapat mengindentifikasikan keberadaan KS dan menangkapnya di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, serta membawanya ke Polsek Sleman. “KS dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.
KS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tersinggung dengan pertanyaan calon besannya. Aksi tersebut secara spontan, yang sebelumnya terjadi perkelahian di depan anaknya. “Saya menyesal, saya emosi dengan pertanyaan itu. Spontan saya lakukan penganiayaan itu,” akunya.
(Angkasa Yudhistira)