"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 dengan hukuman pidana seumur hidup," tutur Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.
Sebagaimana diketahui, jasad SS dan GB ditemukan dua hari setelah nyawa mereka dihabisi dengan benda tumpul oleh Al. Kedua jenazah itu ditemukan tergeletak penuh dengan darah di ruang berbeda dalam rumah korban di Jalan Tanjung Harapan, Banjar Serasan, Pontianak Timur pada Sabtu (3/10/2020), pada Rabu 23 September 2020.
Baca Juga : Pria yang Minum Racun saat Hendak Ditangkap Akui Bunuh Anak dan Istri
Polisi sedikit terkendala dalam mengungkap kasus ini karena alat bukti yang ada sangat minim. Jejak yang ditinggalkan Al di lokasi kejadian pun susah terlacak. Namun, karena kekompakan dan keseriusan tiga tim yang dibentuk, Al berhasil ditangkap di Sukalanting, Kubu Raya, Jumat 2 Oktober 2020 dini hari.
"Tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput. Beruntung anggota kita sigap menepis tangannya dan membawa ke rumah sakit. Sehingga kondisinya sudah membaik sekarang dan kasus ini bisa terungkap," tutur Komarudin.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Ibu & Anak Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk Mau Tinju Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)