Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 19:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera menentukan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum seseorang terkait peristiwa itu.

(Baca juga: Jaksa Agung Bakal Serahkan Oknum Internal yang Terlibat Kebakaran Gedung)

"Nanti mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," kata Ferdy di Mapolda Metro Jaya, Senin(12/10/2020).

Kendati demikian, Ferdy belum bisa menentukan kapan gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilaksanakan. "Oh belum, nanti kami beritahu secara resmi," ujar Ferdy.

(Baca juga: Ini Sosok Cleaning Service Tajir dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)

Dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ucap Ferdy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya