JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka pelaku kasus dugaan perusakan Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) saat berlangsungnya demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Delapan di antaranya diketahui masih berkategori anak di bawah umur. Namun, dalam hal ini aparat kepolisian tetap melakukan penahanan kepada mereka.
"Jadi tetapi walaupun anak tetap ditahan tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Menurut Argo, 10 tersangka ini diduga kuat melakukan perusakan Gedung ESDM hingga terindikasi melakukan penjarahan ke lembaga negara tersebut.
Baca Juga: Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa, 8 Mobil Hancur