"Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Kantor ESDM yang dirusak ini, tak bersalah kantor ini. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme," ujar Argo.
Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain batu, kayu, pecahan botol, dan Handphone.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Gedung ESDM saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Abu Sahma Pane)