8 Anak Jadi Tersangka Perusakan Gedung ESDM, Polisi: Tetap Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 18:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka pelaku kasus dugaan perusakan Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) saat berlangsungnya demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Delapan di antaranya diketahui masih berkategori anak di bawah umur. Namun, dalam hal ini aparat kepolisian tetap melakukan penahanan kepada mereka.

"Jadi tetapi walaupun anak tetap ditahan tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, 10 tersangka ini diduga kuat melakukan perusakan Gedung ESDM hingga terindikasi melakukan penjarahan ke lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa, 8 Mobil Hancur

"Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Kantor ESDM yang dirusak ini, tak bersalah kantor ini. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain batu, kayu, pecahan botol, dan Handphone.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Gedung ESDM saat Demo Tolak UU Cipta Kerja 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya