Dipecat karena Pandemi, Pria di Bali Jadi Maling Motor

INews.id, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 21:56 WIB
Polisi menangkap maling motor di Bali (Foto : iNews.id)
Share :

"Dari hasil interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Pelaku mengaku pernah dihukum untuk kasus penggelapan," katanya.

Baca Juga : Sakit di Tengah Laut, Basarnas Bali Evakuasi Nahkoda Kapal Liberia

Modus pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengendara yang meninggalkan kunci motor yang masih menggantung di kendaraan.

Motor yang dicuri kemudian dijual. Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk biaya hidup. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman penjara selamanya 5 tahun," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya