Polisi Tangkap 6 Pelaku Kericuhan Demo di Daan Mogot Tangerang

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 14:55 WIB
Konferensi Polres Metro Tangerang. (Foto: Okezone.com/Isty M)
Share :

Polisi sampai saat ini masih mendalami, apakah aksi anarkis tersebut terorganisir atau tidak. Pihaknya pun masih memeriksa percakapan di telefon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja, belum mendalami sampai ke sana. Seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya