JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna, pada Senin (19/10/2020). Dia diperiksa terkait pemberian jamuan makan siang kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo saat pelimpahan tahap II, Jumat 16 Oktober 2020.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut Jamwas telah merespon dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Hari mengklaim, jamuan makan siang itu merupakan hal yang wajar. Hal tersebut tertuang salam standar operasional prosedur jaksa. Apalagi, saat pelimpahan tahap II itu dilaksanakan jelang jam makan sidang.
Baca Juga: Komjak Panggil Kajari Jaksel soal Skandal Soto Betawi
Oleh karena itu, lazimnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyediakan makan siang berupa nasi bungkus untuk para tersangka kasus red notice untuk Joko S Tjandra itu. "Kalau jatah makan siang ya, memang kami punyai anggaran untuk tersangka dan pengacara dan disitu ada penyidik. Maka kami menyiapkan makan siang yang jatahnya sesuai anggaran di tipikor," lanjut Hari.