"Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Goden Iptu Bowo Susilo, Rabu (21/10/2020).
Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Suami-Istri Berkomplot Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor Korban
Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )