JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Pembakar Gedung Kejagung)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.
"Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa 11 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Dari sana kata Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok dimana ada bahan yang mudah terbakar," ujarnya.