Bareskrim Ungkap Kebakaran Kejagung Akibat Puntung Rokok Kuli Bangunan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 15:42 WIB
foto: Okezone
Share :

Adapun dalam kasus ini tim gabungan menetapkan sebanyak 8 tersangka. "Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020)

Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.

"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya