JAKARTA – Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Kemudian, kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia di sana bertugas untuk memasang wallpaper.
"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya. Dia tidak pernah hadir mengawasi," tuturnya.