Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga : Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?
(Erha Aprili Ramadhoni)