Bareskrim Beberkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 16:08 WIB
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya