Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Jadi Tersangka Penambangan Ilegal

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 09:12 WIB
3 pekerja yang selamat dari timbunan longsor jadi tersangka penambangan ilegal (Foto : Polres Muara Enim)
Share :

Dari keterangan para tersangka mereka melakukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan upah yang diperoleh berdasarkan hitungan berapa karung batu bara yang didapat serta dibayar perhari oleh Purwadi yang juga ikut tewas tertimbun longsor.

“Dalam perhari mereka bisa menghasilkan 80 karung batu bara dengan upah kisaran Rp150-250 ribu, sedangkan untuk pemilik lahan inisial H masih kita terus cari karena hingga saat ini tidak berada di lokasi kejadian,” jelas Donni.

Sedangkan menurut pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya.

Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.

"Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” ungkap Dadang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya