"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.
Baca Juga: Begini Nasib Cleaning Service Tajir Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )