Libur Panjang, Polri Antisipasi Klaster Covid-19
Pasalnya, kata dia, mulai Selasa 27 Oktober 2020 siang tadi, kendaraan truk atau sumbu roda tiga ke atas telah dilarang untuk melintasi Jalan Tol sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat. Mereka hanya dibolehkan mimtasi jalur arteri saja.
Guna mengantisipasi kepadatan, tambahnya, polisi sudah memperkirakan titik mana saja yang mungkin terjadi kepadatan. Polisi juga sudah menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas, contra flow, hingga one way apabila terjadi kepadatan di sejumlah titik lokasi.
"Apabila terjadi kecelakaan atau kemacetan di layang elevated kami juga bisa saja akan melakukan rekayasa lalu lintas buka tutup di KM 10 untuk naik ke layang tol elevated maupun yang ke arah Cikunir," katanya.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak rest area manakala ada ketentuan rest area manakala terjadi kepadatan mengingat adanya kebijakan rest area hanya boleh dipakai dengan kapasotas 50 persennya selama pandemi ini. Polisi juga bakal melakukan buka tutup di rest area mencegah kepadatan.
(Awaludin)