JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Seharusnya penyidik memeriksa delapan tersangka pada hari ini. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH, mangkir dari panggilan tersebut.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Okezone, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa terdiri atas lima kuli bangunan, yaitu T, H, S, K dan IS, lalu mandor berinsial UAM, serta Direktur Utama PT APM berinisial R.
Argo menyebut, para tersangka tidak ditahan juga telah diberikan jaminan dari pengacaranya masing-masing.
"Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," ujar Argo.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Baca Juga : Kasus Kebakaran, PPK Kejagung Mangkir Pemanggilan Bareskrim
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)