BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi membenarkan jika Habib Bahar ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga:
Ditjen PAS: Habib Bahar Tidak Bisa Serta-merta Bebas dari Penjara
Habib Bahar Menang Gugatan, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Putusan Pengadilan
Habib Bahar bin Smith Belum Langsung Bebas Meski Menang Gugatan