Diduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 16:29 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
Share :

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi membenarkan jika Habib Bahar ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga:

Ditjen PAS: Habib Bahar Tidak Bisa Serta-merta Bebas dari Penjara

Habib Bahar Menang Gugatan, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Putusan Pengadilan

Habib Bahar bin Smith Belum Langsung Bebas Meski Menang Gugatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya