Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 17:06 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Ketujuh tersangka yakni Direktur Utama PT APM, R, lalu lima orang tukang yakni T, H, S, K, dan IS, serta seorang mandor para UAN.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka. Sementara MH tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersangka kasus dugaan kebakaran Kejagung tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," kata Argo kepada Okezone.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya