Napi Kasus Asusila Nekat Simpan Sabu di Botol Sampo

Subhan Sabu, Jurnalis
Sabtu 31 Oktober 2020 02:11 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : 2 Remaja Jambret Bocah karena Ingin Servis Motor

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku.” Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya