JAKARTA – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton resmi bebas selama tiga hari sejak 2 hingga 4 November 2020. Ia bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.
"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2-4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun kepada Okezone, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Setelah mendapat putusan dari Pengadilan, Ruslan Buton sudah keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat diiringi pengawalan polisi dan JPU.
"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa tanggal 3 November 2020," ujar Tonin.