Sementara itu, Tonin mengungkapkan, persidangan Ruslan selanjutnya diselenggarakan pada Kamis, 5 November 2020.
"Konfrontir Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi ke-3 nya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam persidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut PH demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ke-3nya," ucap Tonin.
Sebagaimana diketahui, istri terdakwa Ruslan Buton, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia, Jumat 25 September 2020. Ketika itu, ia juga meminta izin agar dapat melayat.
Ruslan Buton ditangkap setelah surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia viral di media sosial (medsos).
(Erha Aprili Ramadhoni)