Anies Jelaskan Alasan Tak Naikkan UMP 2021 terhadap Perusahaan Terdampak Pandemi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 02 November 2020 13:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan alasan Pemprov DKI Jakarta tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 kepada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Anies mengatakan, pihaknya ingin memberikan rasa keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya. Karena itu, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 harus menaikkan UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017.

"Tapi intinya Jakarta ingin adil. Jika UMP tidak dinaikkan maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Tapi di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP) makin terpuruk lagi. Jadi kondisi ini kalau di dalam diskusi ekonomi ada yang trennya naik dan turun," tutur Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mencontohkan perusahaan masker bisa tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor pariwisata seperti perhotelan mengalami penurunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya