Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 101 Kilogram Narkoba

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 02 November 2020 23:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Usai melakukan penyergapan, petugas melakukan penggerebekan di rumah penyedia boat atas nama tersangka H dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kuala Simpang Ulim. Dilakukan penggerebekan di rumah Bantayan, dan didapatkan Tekong/Tawang atas nama JI yang berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di paha kanan dan tersangka IB tanpa perlawanan.

Para tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati. Namun, untuk tersangka JI meninggal dunia dalam perjalanan.

Selain narkoba, ada sejumlah barang bukti yang turut disita, yakni 1 unit Toyota Innova, 1 unit Suzuki Ertiga, 2 unit Honda Jazz, 1 Unit Toyota Alfard, 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 unit Yamaha N-Max, 2 unit Honda Beat. Kemudian, 13 HP, 5 dompet, 1 tas, 2 buku tabungan, dan paspor RI.

Baca Juga: Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kaleng Cat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya