Perusahaan yang Tidak Terdampak Covid-19 Wajib Naikkan UMP 2021

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 03 November 2020 10:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta wajibkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 seperti bidang telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan kesehatan wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Kemudian perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020).

Andri menambahkan, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti di sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman.

"Itu perusahaan terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," jelas mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

Andri menerangan, pihaknya akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya