Total barang mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta,” terangnya.
Baca Juga : Tahanan Titipan Kejaksaan Tewas di Sel, Polres Klaten Periksa Anggotanya
Dia menuturkan bahwa penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol dan barang campuran yang dicegah pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan ditetapkan peruntukannya untuk dimusanahkan.
“Berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik negara, maka Kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan Tindak lanjut untuk memusanahkan BMN. Pemusanahan tersebut merupakan bukti komitmen kami mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)