Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan, saat kejadian pelaku sebenarnya berniat untuk membunuh korban, setelah menembak korban di bagian perut dengan pistol milik korban yang direbut pelaku.
”Saat pelaku mengarahkan pistol ke arah kepala korban, pistol yang digunakan tidak meletus hingga pelaku kemudian kabur dari lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Korban menjadi sasaran kebrutalan pelaku karena diduga tidak terima ditenangkan korban ketika pelaku melakukan pengerusakan di lokasi kejadian. Akibat peristiwa ini, korban dirawat insetif di RS Bhayangkara Polri, Medan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku yang terlibat agar segera menyerahkan diri, sebelum nantinya polisi memberikan tindakan tegas”tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Kamiso terancam hukuman selama 9 tahun penjara Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan.
(Fahmi Firdaus )