SA menyebut ayah N kerap melampiaskan kemarahannya kepada dirinya meski ia sebenarnya tak bersalah. Dari sanalah ia muncul kekesalan dan memendam amarah. Kebetulan SA hanya tinggal bersama N saja di lokasi tempat kerjanya. Sementara sang ayah tidak berada di lokasi.
"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut. Kemudian pelaku ini masuk ke kamar korban mau pinjam colokan listrik. Setelah itu terjadi tindakan pencabulan tersebut," imbuh Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.
Azi menambahkan guna pemulihan psikis korban sendiri, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban untuk pemulihan mental dan psikisnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang - Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)