Pegawai Percetakan Cabuli Anak Bos untuk Balas Dendam karena Sering Dimarahi

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 13:46 WIB
Pelaku pencabulan saat gelar perkara (Foto: Okezone/Avirista)
Share :

SA menyebut ayah N kerap melampiaskan kemarahannya kepada dirinya meski ia sebenarnya tak bersalah. Dari sanalah ia muncul kekesalan dan memendam amarah. Kebetulan SA hanya tinggal bersama N saja di lokasi tempat kerjanya. Sementara sang ayah tidak berada di lokasi.

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut. Kemudian pelaku ini masuk ke kamar korban mau pinjam colokan listrik. Setelah itu terjadi tindakan pencabulan tersebut," imbuh Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menambahkan guna pemulihan psikis korban sendiri, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban untuk pemulihan mental dan psikisnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang - Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya