Djoko pun menjelaskan bahwa dirinya menganggap tidak pernah terjadi penyerahan uang dari adiknya kepada Andi Irfan Jaya karena tidak ada yang melaporkan hal tersebut kepadanya.
“Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu USD untuk jasa pengurusan perkara.
Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.