"Tapi kita masih mendalami kembali motif dendam pelaku ini," katanya.
Sementara peristiwa itu sendiri terjadi saat korban menghadiri sebuah acara pernikahan di Kampung Tanding, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan pada Minggu 8 November 2020. Akibanya, korban mengalami tiga luka di tubuhnya.
"Lukanya di kening, siku, dan telapak tangan karena sempat menghalau serangan tersangka," katanya.
Baca Juga: Dipicu Hal Sepele, Pria Ini Tebas Tangan Kakak Iparnya hingga Putus
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )