JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka adalah MD, J, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda. MD berperan sebagai peminjam bendera PT. APM.
Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain, untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).
Baca juga:
Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Siang Ini
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung untuk Kelompok Pekerja
MD pula yang berperan besar dalam pengadaan barang pembersih lantai merek Top Cleaner, yang belakangan menjadi akseleran api sehingga kebakaran mudah membesar.
"Perusakan PT. APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersiahan di Gedung Kejaksaan Agung yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung adalah tersangka MD," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).