Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video tersebut di media sosial.
Masing-masing tersangka yakni berinisial PP dan MN. Kini mereka pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya.
(Awaludin)