Pengesahan APBD-P DKI Diwarnai Pembahasan Penindakan Habib Rizieq

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 16 November 2020 17:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Rapat paripurna Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2020 digelar di Gedung Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). Uniknya, dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan diskriminatif dalam penegakan PSBB transisi, terutama terkait dengan penindakan yang diambil pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketidaktegasan penegakan hukum dan diskriminatif terkait kerumunan acara yang digelar Habib Rizieq..

"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Artinya kita tidak termasuk orang yang profesional. Tunggulah kehancuran," kata Rasyidi di ruang sidang paripurna.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta serius dalam usaha menegakan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan sanksi denda.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50-200 ribu. Begitu dengar Rp50 juta, wah itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Baca Juga : Soal Denda Habib Rizieq, Anies: Pemprov DKI Bekerja Berdasarkan Aturan

Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam melakukan keseriusan itu, pihaknya berdasarkan regulasi. Artinya apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.

"Ada peraturan Gubernur, jadi kalau ngasi denda itu bukan pakai pertimbangan. dendanya Rp 50 juta gitu aja, dan progresif, artinya gini. Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya