"Kita akan bawa ke ranah hukum dan kembali menggelar aksi lebih besar lagi," tegas Roiyatus. Sementara Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzaman mengatakan kampus merupakan lingkungan akademik. Ketika ada pelaporan masalah hukum, yakni dalam hal ini asusila, kata Abad mekanisme yang diambil tetap sesuai kode etik mahasiswa (KEM). "Ini tentu saja kampus lembaga akademik," kata Abad.
Dia mengakui IAIN Tulungagung belum memiliki lembaga yang menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual. Kendati demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat studi gender dan anak.
"Hasil dari koordinasi akan menjadi dasar dikeluarkan peraturan rektor tentang penanggulangan pelecehan dan kekerasan seksual. "Saat ini masih proses peradilan (internal kampus)" tutupnya.
(Fahmi Firdaus )